LPKA Klas I Kutoarjo Sosialisasikan Perpanjangan Asimilasi di Rumah kepada Anak Binaan

    LPKA Klas I Kutoarjo Sosialisasikan Perpanjangan Asimilasi di Rumah kepada Anak Binaan
    Sosialisasi Perpanjangan Asimilasi di Rumah Anak Binaan LPKA Kutoarjo

    KUTOARJO - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo menggelar sosialisasi kepada seluruh Anak Binaan mengenai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tertanggal 26 Desember 2022.

    Sosialisasi dilaksanakan di ruang aula Sahardjo dengan dihadiri Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso, Kepala Seksi Pembinaan Rini Astuti dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Dedy Winarto, Senin (2/1/2023).

    Dalam pesannya, Teguh Suroso berharap seluruh Anak Binaan yang memenuhi kriteria aturan tersebut bisa lebih bersemangat. Selain itu, Anak Binaan harus memenuhi 3 komitmen yaitu tidak boleh berbuat macam-macam, menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta mematuhi aturan disiplin dan tata tertib LPKA.

    "Asimilasi di rumah diperpanjang lagi mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023, manfaatkan hak tersebut dengan baik sedangkan yang tidak memenuhi karena pasal tertentu tidak usah berkecil hati karena masih ada hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun Cuti Menjelang Bebas, " pesan mantan Kepala LPKA Klas II Yogyakarta.

    Kepala Sub Seksi Bimkemaspa, Dedy Winarto menambahkan penyesuaian jangka waktu Asimilasi di rumah berlaku bagi narapidana dewasa yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.

    "Ada beberapa perkara yang tidak diberikan hak Asimilasi di Rumah, yaitu narkotika, prekursor narkotika, psikotropika diatas 5 tahun, kasus terorisme, korupsi, kejahatan keamanan negara, HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi. Selain itu, kasus pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285 sampai dengan 290 KUHP, UUPA pasal 81 dan pasal 82 serta residivis (pengulangan pidana), " sambung Dedy.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Rini Astuti menyebutkan Layanan asimilasi dirumah harus memenuhi syarat administratif berupa foto kopi KTP dan kartu keluarga penjamin, foto kopi akte kelahiran Anak Binaan dan materai 10 ribu 2 buah.

    "Perlu diketahui, semua layanan asimilasi dirumah semuanya gratis tanpa ada pungutan biaya apapun, Anak Binaan tidak pernah melanggar aturan tata tertib dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan maka hak-haknya pasti tercapai, " pungkas Rini.

    Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan yel-yel Anak Binaan LPKA Kutoarjo, "Selalu Bahagia" dan ice breaking motivasi untuk tetap semangat dan jalani masa pembinaan dengan sabar dan ikhlas.(DW)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Sinergitas, Kepala LPKA Kutoarjo...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Netralitas Pemilu 2024, LPKA Kutoarjo...

    Berita terkait

    Pimpinan

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Tags