Lagi, Satu Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Terima SK Cuti Bersyarat

    Lagi, Satu Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo Terima SK Cuti Bersyarat
    Terima SK CB, Anak Binaan Diserahkan ke Bapas Magelang

    KUTOARJO - Cuti bersyarat (CB) merupakan salah satu hak integrasi yang diberikan kepada Anak Binaan yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik. Disamping itu hak cuti bersyarat diberikan kepada Anak binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mendapat rekomendasi dalam pelaksanaan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Mengawali tahun 2023 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo kembali melaksanakan pengeluaran terhadap satu (1) Anak binaan yang telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang cuti bersyarat (CB). Selasa, (10/01/2022). Satu Anak binaan yang mendapatkan SK CB diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang secara virtual. Penyerahan terhadap Anak binaan diterima langsung oleh Kepala subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Harum Erlangga.

    Rini Astuti selaku kepala seksi pembinaan mengatakan dalam proses pengusulan CB Anak binaan pada LPKA Klas I Kutoarjo tidak dipungut biaya apapun.“proses pengusulan hak integrasi baik CB, PB, maupun asimilasi dirumah Anak binaan tidak dipungut biaya apapun (gratis) untuk itu kami berharap kepada seluruh Anak binaan yang telah mendapatkan haknya dapat mempergunakan sebaik-baiknya, selama menjalani masa percobaan tidak melanggar aturan baik dalam lingkungan masyarakat maupun aturan yang telah diterapkan pada Bapas masing-masing”, kata Rini.

    Lebih lanjut Rini berpesan agar kebiasaan - kebiasaan baik yang sudah di jalankan di LPKA dapat terus dilaksanakan dirumah seperti sholat wajib lima waktu, mengaji, dan sekolah.

    Anak binaan yang sudah mendapatkan SK CB merupakan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan secara administratif maupun subtantif sesuai dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.(LM)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Perkuat Sinergi, Kepala LPKA Kutoarjo...

    Artikel Berikutnya

    Latihan Kultum, Anak Binaan LPKA Kutoarjo...

    Berita terkait

    Pimpinan

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Hendri Kampai: Pemimpin Sejati Meninggalkan 'Legacy', Bukan Janji, Apalagi Hutang
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Tags