KUTOARJO - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo dalam rangka memberikan hak kepada Anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang pemasyarakatan nomor 22 Tahun 2022 dilaksanakan sidng tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Online (Sitline). Selasa(31/01/2023).
Adapun agenda yang disidangkan adalah pengusulan asimilasi dirumah dan integrasi terhadap 3 Anak binaan serta pengusulan penempatan klasifikasi pemasyarakatan terhadap tiga Anak binaan. Serta agenda lain yang disidangkan secara tertutup oleh tim.
Dalam pembahasan pengusulan asimilasi dirumah maupun integrasi terhadap Anak binaan dilibatkan pula Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan ( Bapas) Pekalongan , Bapas Purwokerto dan Bapas Nusakambangan secara virtual untuk memberikan rekomendasi sesuai hasil penelitian kemasyarakatan yang telah dilaksanakan kepada anak binaan maupun keluarga anak binaan.
Kepala seksi pembinaan, Rini Astuti selaku ketua TPP mengatakan LPKA selalu memberikan pelayanan yang terbaik terkait hak anak binaan baik hak integrasi, pendidikan, kesehatan dan hak-hak lainnya.
"sebagai lembaga pembinaan yang menangani Anak, LPKA Klas I Kutoarjo sangat memperhatikan hak-hak Anak binaan selama di LPKA, baik hak pendidikan, hak integrasi, hak kesehatan maupun hak-hak lainnya, namun perlu diperhatikan juga kepada Anak binaan yang disidangkan pada hari ini untuk tetap melaksanakan kewajibannya di LPKA, dengan begitu program pembinaan dapat berjalan dengan baik", kata Rini.
Lebih lanjut Rini mengungkapkan dengan terlaksanakannya program pembinaan yang baik diharapkan keamanan didalam LPKA dapat berjalan secara kondusif.
Sidang dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 LPKA Klas I Kutoarjo yang dihadiri oleh anggota TPP, pengasuh pemasyarakatan, konselor dari sahabat kapas secara virtual serta tiga Anak binaan. (LM)
Pimpinan
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.