Mahasiswa S2 Khon Kaen University Tailand Konsultasi Penelitian di LPKA Klas I Kutoarjo

    Mahasiswa S2 Khon Kaen University Tailand Konsultasi Penelitian di LPKA Klas I Kutoarjo

    KUTOARJO - Mahasiswa Program Master of Nursing Science International Khon Kaen University Tailand melakukan konsultasi penelitian ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Senin (17/10/2022).

    Mahasiwa tersebut yakni Prasetyo Aji Nugroho dengan judul penelitian Masalah Mental Emosional pada Narapidana Remaja Selama Masa Tahanan di Indonesia: Studi Cross-Sectional. Pelaksanaan konsultasi melalui asisten peneliti Mutia Febiana yang merupakan mahasiswi Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Purworejo.

    Konsultasi pengumpulan data peneltian dilakukan dengan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaspa), Dedy Winarto di ruangannya. Ada beberapa hal yang didiskusikan diantaranya masukan judul dan pengarahan tentang teknis pengambilan data tetap menerapkan SOP yang ada diantaranya menerapkan protokol kesehatan, menunjukkan telah vaksin boster, menyiapkan form kesediaan tiap Anak Binaan untuk mengisi kuesioner penelitian dan tidak diperkenankan mengambil gambar, foto, video tanpa seizin Kepala LPKA Klas I Kutoarjo.

    Direncanakan kuesioner nantinya melibatkan 25 Anak, selain itu penelitian dilakukan terhadap 19 LPKA di seluruh Indonesia untuk pelaku remaja laki-laki yang berusia 12 - 17 tahun.

    "Populasi dalam penelitian seluruh remaja pelaku kejahatan di LPKA di Indonesia kurang lebih nantinya sekitar 738 Anak sebagai sampel, " jelas Kasubsi Bimkemaspa tersebut.

    Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca saat dimintai keterangan mengungkapkan sangat terbuka adanya penelitian dari para akademisi maupun mahasiswa karena bisa memberikan masukan positif untuk program-program pembinaan yang lebih baik dan proporsional kedepannya.

    Surat izin pelaksanaan penelitian di LPKA Klas I Kutoarjo secara resmi telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan nomor W13.UM.01.01-1032 tertanggal 30 September 2022 tentang izin Pengumpulan Data Penelitian.(***)

    #kemenkumham lpkakutoarjo
    Dedy Winarto

    Dedy Winarto

    Artikel Sebelumnya

    Sholat Wajib Berjamaah, Program Pembinaan...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Kesehatan Anak Binaan, Tenaga Kesehatan...

    Berita terkait

    Pimpinan

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Saiful Chaniago: Muhammadiyah Sebagai Potret Pendidikan Indonesia
    JFT Perancang Undang - Undang Kemenkumham Jateng dituntut Kerja Maksimal
    Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60

    Tags