KUTOARJO - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso terus mendorong Anak Binaan selalu optimis dan mengisi waktu saan menjalani masa pembinaan dengan berpartisipasi aktif baik sekolah, latihan keterampilan, pembinaan kepribadian, kerohanian, rekreasional dan mentaati aturan tata tertib serta disiplin. Ketika kewajiban telah dipenuhi dengan baik, maka otomatis hak-hak akan diperoleh termasuk pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun asimilasi di rumah.
Senin, (16/1/2023) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Magelang melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) integrasi 2 Anak Binaan dan Litmas pembinaan awal sebanyak 1 Anak.
Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dedy Winarto menyebutkan permintaan litmas dalam rangka mengupayakan hak-hak integrasi Anak Binaan bisanya dilakukan kurang lebih 3 bulan menjelang 1/3 (satu per tiga) masa pidana dan narapidana dewasa 3 bulan menjelang 1/2 (satu per dua) masa pidana.
"Kita berkirim surat resmi ke Kepala Bapas Magelang untuk permintaan Litmas Anak Binaan baik usulan PB, CB maupun asimilasi di rumah, " jelas Dedy.
Lebih lanjut dijelaskan Dedy, Litmas untuk mengetahui latar belakang kehidupan Anak Binaan yang dilaksanakan oleh BAPAS (Sumber: PP No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP).
Kegiatan penelitian yang dilaksanakan berdasarkan metode ilmiah untuk memperoleh informasi tentang berbagai permasalahan baik aktual maupun potensial, dalam upaya meningkatkan mutu pengetahuan Pembimbingan Kemasyarakatan maupun kualitas pelayanan sesuai tujuan Pembimbing Kemasyarakatan. (Sumber: buku pedoman pelayanan penelitian kemasyarakatan, pembimhingan, pengawasan dan pendampingan, hai. 14: Bapas Klas I Jakarta, 2009). (DW)
Pimpinan
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.